Komisi I DPR RI Bahas RUU Keamanan Nasional
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membahas RUU Keamanan Nasional, menerima masukan dari beberapa pakar, RUU Keamanan Nasional usul inisiatif Pemerintah, terdiri atas VII Bab dan 60 Pasal.
Hadir Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo, MA.APU, DR.Arry Bainus, MA (UNPAD), DR. Ludiro Madu, M.Si, dalam Rapat dengar Pendapat Umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Agus Gumiwang, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin, (6/2).
Menurut Ludiro Madu (UPN Veteran Yogyakarta), RUU Kamnas bertujuan untuk melakukan penataan atas keberadaan , fungsi, dan kinerja aktor alat Negara di bidang keamanan. Diharapkan bersift integrative dan komprehensif terhadap dan menjadi dasar pijakan bagi beberapa UU yang ada sebelumnya.
Hal ini akan menyangkut sinkronisasi dan harmonisasi perundangan-undang yang berkaitan dengan keamanan nasional. “Apakah dengan adanya RUU Kamnas nanti akan merevisi UU yang sudah ada sebelumnnya, seperti UU No.3 Tahun 2002 tentang Keamanan Negara, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, dan UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ?,” ungkap Ludiro Madu.
Dia mengatakan RUU ini harus mengatur keseragaman diantara alat Negara di bidang keamanan yang menunjukan perbedaan posisi. Kenyataan bahwa TNI berada dibawah suatu kemanterian, dan Polri langsung Presiden. Aspek kesamaan posisi TNI dan Polri, dimaksudkan agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi, baik dalam partisipasi pengambilan kebijakan dan starategi, maupun upaya opresional penyelenggaraan keamanan nasional.
Menurut Hermawan Sulistyo (LIPI) memberikan pandangannya untuk sebaiknya lebih dahulu merevisi UU Keamanan Negara, UU Polri dan UU TNI. Lebih lanjut mengusulkan bahwa RUU Kamnas tersebut dikembalikan kepada Pemerintah untuk diperbaiki dan disesuaikan dengan ke-tiga UU tersebut.
Arry Bainus (Unpad) dengan tegas meminta agar DPR mengembalikan RUU Kamnas kepada Pemerintah untuk diperbaiki dan disesuaikan dan segera merevisi ketiga UU itu.
Beberapa anggota Komisi I sependapat untuk mengembalikan UU kamnas kepada Pemerintah dengan argumentasi yang menguatkannya. (as)